Sigit Sosiantomo Tekankan Standardisasi dan Penambahan Fasilitas UPPKB Tomo Sumedang
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tomo, Sumedang, Jawa Barat. Jumat(23/08/2024). Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Sumedang – Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tomo, Sumedang, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menekankan pentingnya standardisasi di UPPKB Tomo agar bisa beroperasi 24 jam tanpa menimbulkan kemacetan. Sigit menambahkan, penambahan fasilitas parkir dan gudang untuk menyimpan barang yang perlu diturunkan selama penindakan.
"UPPKB kalau bisa ada standardisasi, sehingga ketika UPPKB berjalan selama 24 jam tidak terjadi kemacetan. Jadi harus ada parkir yang cukup, harus ada tempat penyimpanan barang, seandainya ada penindakan barangnya harus diturunkan, ada gudang gitu," kata Sigit kepada Parlementaria di UPPKB Tomo, Sumedang, Jawa Barat, hari Jumat(23/08/2024).
Menurut Sigit, untuk meningkatkan efektivitas UPPKB di Indonesia, perlu ada upaya pemenuhan standardisasi di sekitar 80-89 UPPKB yang sudah ada di Indonesia, termasuk di UPPKB Tomo Sumedang. "Saya kira di Indonesia, katakanlah ada eksisting 80 (UPPKB), cobalah pemerintah memenuhi standardisasi sekitar 80-89 UPPKB. Eksisting yang sudah ada cobalah dipenuhi, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dan bisa menjamin kelancaran lalu lintas," tambah Anggota Fraksi PKS ini.
Sigit juga mengusulkan penggunaan teknologi, seperti CCTV, untuk memantau barang di titik masuk UPPKB. "Sejak dari situ (titik masuk) sudah ketahuan barang ini apa dan bagaimana, sehingga ketika dia masuk di sini (UPPKB) sudah lebih rapi dan lebih cepat. Mau ditindak, mau dipotong atau langsung lolos, nggak perlu didata lagi karena sudah terekam," jelas Legislator Dapil Jatim I.
Selain itu, Sigit mencatat masukan mengenai perlunya payung hukum yang lebih luas. Dia mengusulkan agar penindakan tidak hanya menyasar sopir, tetapi juga pemilik kendaraan dan barang. "Saya kira masukan bagus, kami akan rapatkan. Dan mudah-mudahan tidak perlu sampai ke (mengubah) undang-undang, cukup peraturan menteri atau SKB/Surat Keputusan Bersama antarmenteri, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian," tutupnya. (mun/rdn)